FAQ

Perwakilan yang berasal dari Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, BUMD Kabupaten/Kota, Akademisi, Lembaga non Pemerintah/Swasta dan Kelompok Masyarakat yang berkunjung ke Pemerintah Kota Tangerang untuk keperluan dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pengajuan permohonan kunjungan ke Pemerintah Kota Tangerang hanya dilakukan melalui Aplikasi Penerimaan Tamu yang terdapat pada Website Resmi Pemerintah Kota Tangerang.
Permohonan kunjungan dapat diajukan melalui aplikasi minimal 3 hari sebelum tanggal kunjungan.
Tamu wajib mengunggah Bukti Pemesanan Hotel di Kota Tangerang, dikecualikan bagi Tamu yang berasal dari Jabodetabek dan Provinsi Banten yang tidak menginap.
Silakan tunggu informasi melalui pesan notifikasi whatsapp dan atau konfirmasi whatsapp dari sekretariat OPD tujuan
Permohonan yang sudah diajukan tidak dapat ubah/dibatalkan. Silakan tunggu konfirmasi whatsapp dari sekretariat OPD tujuan
Tunggu konfirmasi whatsapp dari sekretariat OPD yang dituju
Surat Permohonan Kunjungan untuk tamu Walikota/Wakil Walikota ditujukan kepada Walikota, sedangkan untuk tamu OPD ditujukan kepada Kepala OPD
Tamu-tamu tersebut diatas merupakan pengecualian, sehingga dapat langsung mengajukan permohonan kunjungan tanpa melalui aplikasi